Peraturan Dan Regulasi Bidang Teknologi Informasi Dan Komunikasi
Dalam Teknologi Informasi dan Komunikasi meliputi 3 hal yaitu Komputer, Multimedia, dan Telekomunikasi. TIK sendiri merupakan payung besar terminologi yang mencakup seluruh peralatan teknis untuk memproses dan menyampaikan informasi.
Seiring berjalannya perkembangan zaman, dari masa ke masa tersebut ada urutan generasi sejak tahun 1946 di mana pada saat itu teknologi belum ada dan media komunikasi jarak jauhnya menggunakan surat. Generasi tersebut sebagai berikut:
- Generasi Baby Boomer lahir sekitar tahun 1946 – 1964 dengan kepribadian berjiwa petualang, optimistik, berorientasi kerja, anti pemerintah. Media telekomunikasi yang mereka gunakan masih berupa surat kabar.
- Generasi X lahir sekitar tahun 1965 – 1976 dengan kepribadian individualis, luwes, skeptis terhadap wewenang, harapan tinggi terhadap pekerjaan. Media telekomunikasi yang mereka gunakan adalah ponsel dengan antena untuk menangkap jaringan dengan ukuran ponsel yang cukup besar.
- Generasi Milenial kelahiran tahun 1977 – 1995 dengan kepribadian PD, berorientasi terhadap kesuksesan, toleran, kompetitif, dan haus perhatian. Media telekomunikasi yang mereka gunakan ialah ponsel jadul dengan keyboard tekan yang lebih praktis dari ponsel antena sebelumnya.
- Generasi Z Kelahiran tahun 1996 – 2010 ini memiliki kepribadian menghargai keberagaman, menghendaki perubahan sosial, suka berbagi, dan berorientasi target. Seperti yang kita tahu, media telekomunikasi yang mereka gunakan ialah ponsel pintar dengan layar sentuh dan ukuran tipis serta lebih praktis untuk dibawa kemana – mana, berbagai fitur di dalamnya juga dapat diakses dengan mudah terutama ketika menggunakan wifi.
- Generasi Alpha Generasi yang lahir tahun 2010 – sekarang ini masih belum terdeteksi bagaimana kepribadiannya serta perkembangan seperti apa yang mereka dapatkan nanti.
A. PENGERTIAN UU ITE
Sebelumnya kalian tau ga si apa itu UU ITE? Nah UU ITE atau Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik itu adalah undang undang yang mengatur mengenai pelanggaran pelanggaran yang terjadi di dunia Informasi dan Transaksi Elektronik. UU ITE ini juga pertama kali disahkan melalui UU No. 11 Tahun 2008 sebelum akhirnya direvisi dengan UU No. 19 Tahun 2016
Nah sedangkan untuk pengertian Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik, dll yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya..
Sedangkan untuk pengertian dari Transaksi Elektronik ialah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan / media elektronik lainnya.
B. MANFAAT UU ITE
Terdapat beberapa manfaat dari pembentukan UU ITE ini sendiri mennurut UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE diantaranya adalah :
1. Menjamin Kepastian hukum untuk masyarakat yang melakukan transaksi elektronik.
2. Mendorong adanya pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
3. Salah satu upaya mencegah adanya kejahatan yang dilakukan melalui internet.
4.Melindungi masyarakat dan pengguna internet lainnya dari berbagai tindak kejahatan online. Sehingga dengan adanya UU ITE ini, maka :
1. Transaksi dan sistem elektronik beserta perangkat pendukungnya mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensi ekonomi digital dan kesempatan untuk menjadi penyelenggara Sertifikasi Elektronik Lembaga Sertifikasi Keandalan
2. E - tourism mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkan potensi pariwisata indonesia dengan mempermudah layanan menggunakan ICT.
3. Trafik internet indonesia benar benar dimanfaatkan untuk kemajuan bangsa. Masyarakat harus memaksimalkan potensi akses internet indonesia dengan konten sehat dan sesuai konteks budaya indonesia.
4. Produk ekspor indonesia dapat dierima tepat waktu sama dengan produk negara kompetitior. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensi kreatif bangsa untuk bersaing dengan bangsa lain.
C. PERBUATAN YANG DILARANG UU ITE
Terdapat beberapa perbuatan yang dilarang di UU ITE adalah :
1. Menyebarkan Video Asusila
Hal ini telat distur ke dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE, yang mana setiap orang yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,,00 (satu miliyar rupiah).
2. Judi Online
Hal ini diatur dalam pasal 27 ayat (2) UU ITE yang memuat larangan perbuatan perjudian. Hukuman untuk mereka adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,,00 (satu miliyar rupiah).
3. Pencemaran Nama Baik
Hal ini telah diatur dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE yang mengatur tentang pencemaran nama baik. Pelaku akan dijerat dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus limah puluh juta rupiah).
4. Pemerasan dan Pengancaman
Hal ini telah diatur dalam pasal 27 ayat (4) UU ITE yang mengatur tentang orang yang melakukan pemerasan dan pengancaman akan dijerat pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
5. Berita Bohong
Hal ini diatur dalam pasal 28 ayat (1) UU ITE yang berbunyi bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Hukuman untuk pelaku adalah dijerat pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dll.
Universitas Jember Mengajak kita untuk memahami apa saja UU ITE agar kita tidak salah dalam bertindak tanduk di Dunia Maya Demikianlah resume materi minggu lalu man-teman,meskipun banyak,tetep dibaca sampai selesai yaa!Semoga bermanfaat.
Komentar
Posting Komentar