Cyber Crime
Kejahatan yang berkaitan dengan teknologi informasi dapat dibagi menjadi dua bagian besar. Pertama, kejahatan yang bertujuan merusak atau menyerang sistem atau jaringan komputer. Dan kedua, kejahatan yang menggunakan komputer atau internet sebagai alat bantu dalam melancarkan kejahatan Seiring perkembangan teknologi kombinasi keduanya sering terjadi.
Berdasarkan fungsi sistem komputer sebagai penyedia informasi, ancaman terhadap sistem komputer dikategorikan menjadi empat yaitu:
- Interupsi (interuption). Sumber daya sistem komputer dihancurkan atau menjadi tak tersedia atau tak berguna. Interupsi merupakan ancaman terhadap ketersediaan.
- Intersepsi (interception). Pihak tak diotorisasi dapat mengakses sumber daya. Intersepsi merupakan ancaman terhadap kerahasiaan. Pihak tak diotorisasi dapat berupa orang atau program komputer.
- Modifikasi (modification). Pihak tak diotorisasi tidak hanya mengakses tapi juga merusak sumber daya. Modifikasi merupakan ancaman terhadap integritas.
- Fabrikasi (fabrication). Pihak tak diotorisasi menyisipkan / memasukkan objek-objek palsu ke sistem. Fabrikasi merupakan ancaman terhadap integritas.
Cyberspace atau dunia maya adalah media elektronik dalam jaringan komputer yang bnyak dipakai untuk keperluan komunikasi secara online. Dunia maya ini merupakan integritas dari berbagai peralatan teknologi komunikasi dan jaringan komputer yang dapat terhubung dan menyebar secara global.
Contoh kejahatan cyberspace:
1. Phishing
Phising adalah contoh cyber crime yang bertujuan untuk mencuri informasi dan data pribadi dari email, telepon, pesan teks atau link palsu yang mengaku sebagai instansi atau pihak-pihak tertentu. Pelaku phishing mengincar data-data sensitif korban, seperti kata sandi, informasi kartu kredit, alamat email, dan one-time password (OTP). Data yang dicuri digunakan untuk tindak kejahatan seperti pencurian, penyalahgunaan identitas pribadi, hingga pemerasan uang.
2. Spoofing
Spoofing adalah penyamaran informasi seakan-akan berperan sebagai pihak berwenang, seperti dari bank atau pemerintah untuk tujuan kejahatan siber. Spoofing tak hanya mencuri data, tapi dalam beberapa kasus juga mengirimkan malware berbahaya ke perangkat atau website korban. Ada berbagai jenis spooofing, mulai dari identity spoofing, IP spoofing, DNS spoofing, hingga website spoofing.
3. Cracking
Cracking adalah percobaan memasuki sistem komputer secara paksa dengan meretas sistem keamanan software atau komputer untuk tujuan ilegal yang mengarah ke kriminalisme. Pelaku cracking melakukan aksinya untuk mencuri, melihat, memanipulasi data hingga penanaman malware.
Pengalaman :
Saat saya masih SMP dan masih gemar gemarnya bermain game online saya pernah terkena phising. Modus nya adalah kita akan mendapat diamond gratisan apabila mengklik link yang disediakan pelaku dan juga memasukkan e-mail kita. setelah saya memasukkan e-mail tersebut tak lama kemudian akun facebook saya dicuri dan akun game saya tidak bisa diakses lagi. saya mencoba berbagai cara untuk memulihkan akun saya namun tidak berhasil, alhasil semuanya hilang. Sejak saat itu saya sangat berhati hati ketika mengakses link yang terlihat janggal. Kini saya telah menjadi Mahasiswa di Universitas Jember saya telah belajar bagaimana cara terhindar dari kejahatan dunia maya.
Komentar
Posting Komentar