Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2022

IT Forensic

Gambar
     IT Forensic saat ini sangat dibutuhkan pihak berwajib untuk menangani sebuah kasus kejahatan. Tak jarang Kejahatan bermula dari dunia maya seperti aplikasi chat, pencari jodoh dll,  Universitas Jember  mengajak kita berkenalan sedikit dengan materi ini        IT Forensic adalah salah satu cabang ilmu forensik, terutama untuk penyelidikan dan penemuan konten perangkat digital, dan sering kali dikaitkan dengan kejahatan komputer.     Tujuan dilakukan nya IT Forensic adalah   Mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan sistem informasi. Fakta - Fakta yang didapat akan diverifikasi menjadi bukti-bukti yang akan digunakan dalam proses hukum      Komponen dalam IT Forensic ini ada manusia sebagai pelaku, perangkat sebagai alat yang digunakan manusia atau tempatnya, dan aturan sebagai sesuatu yang mengikat. Adapun empat fase dalam komputer forensik, antara lain yaitu: Pengu...

Cyber Crime

Gambar
     Kejahatan yang berkaitan dengan teknologi informasi dapat dibagi menjadi dua bagian besar. Pertama, kejahatan yang bertujuan merusak atau menyerang sistem atau jaringan komputer. Dan kedua, kejahatan yang menggunakan komputer atau internet sebagai alat bantu dalam melancarkan kejahatan Seiring perkembangan teknologi kombinasi keduanya sering terjadi. Berdasarkan fungsi sistem komputer sebagai penyedia informasi, ancaman terhadap sistem komputer dikategorikan menjadi empat yaitu: Interupsi (interuption). Sumber daya sistem komputer dihancurkan atau menjadi tak tersedia atau tak berguna. Interupsi merupakan ancaman terhadap ketersediaan. Intersepsi (interception). Pihak tak diotorisasi dapat mengakses sumber daya. Intersepsi merupakan ancaman terhadap kerahasiaan. Pihak tak diotorisasi dapat berupa orang atau program komputer. Modifikasi (modification). Pihak tak diotorisasi tidak hanya mengakses tapi juga merusak sumber daya. Modifikasi merupakan ancaman terhadap inte...

Paten, Merek, dan Hak Cipta

Gambar
     Indonesia dengan jumlah penduduk yang besar memiliki berbagai macam budaya yang melimpah. Budaya ini selanjutnya menghasilkan karya. Karya - karya yang timbul dari dari kemampuan intelektual manusia dapat berupa karya - karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan, sastra. Karya tersebut dihasilkan melalui proses yang menghabiskan tenaga, waktu, dan pikiran.      Penemuan atau bahkan karya - karya yang dihasilkan mempunyai nilai hingga manfaat ekonomi bagi kelangsungan hidup manusia sehingga dianggap sebagai aset komersial. Maka sudah sewajarnya diamankan dengan sistem perlindungan hukum atas kekayaan atau disebut Hak Kekayaan Intelektual      Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah hal eksklusif yang diberkan suatu hukum atau peratuan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.      Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya karya yang timbul atau lahir karena kemampuan Intelektual manusia. Setiap ...