Paten, Merek, dan Hak Cipta

    Indonesia dengan jumlah penduduk yang besar memiliki berbagai macam budaya yang melimpah. Budaya ini selanjutnya menghasilkan karya. Karya - karya yang timbul dari dari kemampuan intelektual manusia dapat berupa karya - karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan, sastra. Karya tersebut dihasilkan melalui proses yang menghabiskan tenaga, waktu, dan pikiran.

    Penemuan atau bahkan karya - karya yang dihasilkan mempunyai nilai hingga manfaat ekonomi bagi kelangsungan hidup manusia sehingga dianggap sebagai aset komersial. Maka sudah sewajarnya diamankan dengan sistem perlindungan hukum atas kekayaan atau disebut Hak Kekayaan Intelektual

    Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah hal eksklusif yang diberkan suatu hukum atau peratuan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.

    Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya karya yang timbul atau lahir karena kemampuan Intelektual manusia. Setiap hak yang digolongkan ke dalam HaKI harus mendapat kekuatan hukum atas karya atau hak ciptanya. Untuk itu diperlukan tujuan penerapan HaKI. Tujuan dari penerapan HaKI yang pertama, antisipasi kemungkinan melanggar HaKI milik pihak lain, kedua meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual, ketiga dapat dijadikan sebagai bahan pertimbanan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia

Singkatnya, HaKI mencakup Hak Merek 



1. Hak Cipta

Hak Cipta ini diatur dalam  UU NO. 28 Tahun 2014 Pasal 1

  • Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
  • Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang yang secara sendiri sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
  • Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang Ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
  • Pemegang Hak Cipta adalah pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
  • Hak terkait, hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran
Hak cipta memiliki masa perlindungan yang berbeda beda seperti berikut,

Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta ± 70 Tahun.
Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan.
Pelaku : 50 tahun sejak pertama kali di pertunjukkan.
Produser Rekaman : 50 tahun sejak Ciptaan di fiksasikan.
Lembaga Penyiaran : 20 tahun sejak pertama kali di siarkan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IT Forensic

Cyber Crime

Peraturan Dan Regulasi Bidang Teknologi Informasi Dan Komunikasi