Dasar Penolakan PNI Sebagai Partai Tunggal oleh BP-KNIP


    Perkembangan partai politik di Indonesia telah terjadi sejak masa penjajahan Belanda. Partai pollitik di Indonesia muncul bersamaan dengan berkembangnya pergerakan nasional.

    Dalam buku Munculnya Elit Modern di Indonesia (1984) karya Robert van Niel, munculnya organisasi politik di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari kebijakan politik etis Belanda yang memberikan akses pendidikan kepada kaum pribumi.


    Partai Nasional Indonesia (PNI) adalah salah satu organisasi yang muncul setelah di berlakukan nya politik etis di Indonesia.


    Partai Nasional Indonesia atau dikenal juga PNI adalah partai politik tertua di Indonesia. Partai ini didirikan pada 4 Juli 1927 dengan nama Perserikatan Nasional Indonesia dengan ketuanya pada saat itu adalah Dr. Tjipto Mangunkusumo, Mr. Sartono, Mr. Iskak Tjokroadisurjo, dan Mr. Sunaryo.


    Tujuan Organisasi PNI adalah kemerdekaan Indonesia dan tujuan itu di capai dengan asas percaya pada diri sendiri. Kita bisa lihat juga sejarah berdirinya bangsa Indonesia yang bantu kita mengetahui dengan jelas didirikannya organisasi ini dengan baik. Arti dari asas organisasi ini adalah, memperbaiki keadaan sejarah partai politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang sudah di rusak oleh penjajahan, dengan kekuatan sendiri.


    Pasca proklamasi kemerdekaan Indonesia, aturan tentang pembentukan partai politik beberapa kali mengalami perubahan.Hasil sidang PPKI ketiga (22 Agustus 1945) memutuskan bahwa Indonesia akan menerapkan sistem partai tunggal yang dinamakan Partai Nasional Indonesia (PNI).


       Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP) yang dapat menentukan Garis-Garis Besar Haluan Politik Negara/Pemerintah, kabinet tidak lagi bertanggung jawab kepada Presiden melainkan bertanggung jawab pada Komite Nasional Indonesia Pusat.


    BP KNIP pada 3 November mengajukan usulan untuk mengubah sistem partai tunggal menjadi sistem multipartai. Usulan tersebut ditindaklanjuti oleh Muhammad Hatta dengan mengeluarkan Maklumat Pemerintah 3 November 1945.BP KNIP menganggap partai tunggal tidak sesuai dengan sistem Demokrasi yang ada di Indonesia


    Maklumat Pemerintah 3 November 1945 berisi tetang keputusan pemerintah yang memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada rakyat untuk mendirikan partai politik tanpa batasan jumlah.


    Setelah Maklumat 3 November 1945 berlaku, berdirilah partai-partai politik di Indonesia. Tercatat ada 10 partai yang berdiri setelah itu.


 Kesimpulan :

Sistem partai tunggal sangat tidak sesuai dengan demokrasi yang berjalan di Indonesia. Usulan ini pertama kali di wacana kan saat sidang PPKI ketiga. Namun, BP-KNIP menolak usulan ini dan dikeluarkannya Maklumat  Pemerintah 3 November 1945.BP KNIP menganggap partai tunggal tidak relevan dengan sistem Demokrasi yang ada di Indonesia. Dan dengan ini usulan tersebut resmi ditolak.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IT Forensic

Cyber Crime

Peraturan Dan Regulasi Bidang Teknologi Informasi Dan Komunikasi