Tugas dan peran kepolisian pada awal kemerdekaan

 Paradigma Polri merupakan refleksi arus besar dari perubahan yang terjadi didalam dinamika masyarakat kita. Di mana bangsa Indonesia tengah bergerak menuju masyarakat madani,yang merupakan pilar utama demokrasi. Melalui perannya sebagai peindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, menjadikan Polri tombak utama dan mercusuar dalam kehidupan bermasyarakat. Konsekuensi ini menuntut Polri untuk mampu beradaptasi dalam berbagai kondisi dan perkembangan yang terjadi di masyarakat. Polisi harus mampu memecahkan setiap persoalan hukum yang dihadapi masyarakat. Karena itulah, Polri harus menjadi figur panutan masyarakat yang mampu membangun simpati serta kemitraan dengan masyarakat.


Negara Indonesia adalah Negara Hukum, yang segala sesuatu atau seluruh aspek kehidupan diselenggarakan berdasarkan Hukum. Hukum menjadi titik sentral dan strategis sebagai pemandu dan acuan semua aktifitas dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Kepolisian Republik Indonesia atau yang biasa disebut dengan Polri, adalah kepolisian Nasional diIndonesia, yang bertangung jawab langsung di bawah Presiden. 


Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi alat negara yang mengemban tugas untuk mewujudkan keamanan dalam negeri. Secara umum, tugas utama Polisi ada tiga. Pertama adalah menjaga keamanan dan memelihara ketertiban hukum. Kedua menegakan hukum dan Ketiga adalah memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoma bagi masyarakat.


Polri mempunyai andil yang penting dari masa-kemasa. Bukan hanya untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Tapi dikala sebelum kemerdekaan pun Polri juga sudah mempunya bebrapa andil dan terlibat langsung dalam peperangan melawan para penjajah. Kepolisian Negara Republik Indonesia lahir sebagai satu-satunya pasuan bersenjata terlengkap. Tanggal 17 agustus 1945 Soekarno Hatta memproklamirkan Kemerdekaan Indonesia, hal tersebut menjadi tonggak awal kepolisian negara yang secara resmi menegaskan statusnya menjadi kepolisian Indonesia yang merdeka.


Potret POLRI pada awal terbentuk

Tidak lama berselang pada tahun 1960 Berdasarkan ketetapan MPRS No. II/1960 pasal 54 menyatakan Bahwa Angkatan Besenjata Republik Indoneisa (ABRI) terdiri atas Angkatan Perang Republik Indonesia dan Polisi. hal tersebut, menjadi tonggak awal sejarah integrasi ABRI yang menetapkan Polri sebagai bagian dari tubuh ABRI dengan mengemban matra keamanan dan ketertiban masyarakat. Kepolisian Negara adalah Angkatan Bersenjata. Dengan demikian Kepolisian Negara kedudukannya sama sederajat dengan Angkatan Darat, Angkatan Laut, Dan Angkatan Udara.


Sepanjang keberadaannya, Polri telah memberikan sumbangan yang sangat besar dalam memelihara keamanan dalam negeri. Menegakkan hukum ketertiban, keamanan, menjaga keutuhan negara kesatuan Republik indonesia adalah tugas yang telah diembannya selama ini. 


Perjalanan panjang Polri dalam mengabdi dan berbakti kepada bangsa dan negara, seringkali menghadapi tantangan dan permasalahan yang sangat berat yang telah tercatat dalam sejarah perjuangan bangsa. Pengabdian panjang itu pulalah yang telah mengantar Polri kepada sosok, kapasitas, dan kinerja Polri seperti sekarang ini, yang tentunya makin maju, profesional, dan modern.


Sejak reformasi bergulir peran Polri menjadi lebih jelas dan terarah karena adanya kebijakan berpisahnya Polri dengan TNI. Dampa dari pemisahnnya juga dirasakan oleh instansi. Peran dan fungsi kepolisian menjadi lebih tertata.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IT Forensic

Cyber Crime

Peraturan Dan Regulasi Bidang Teknologi Informasi Dan Komunikasi